SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka dalam Pengrusakan Mall AEON JGC

65
×

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka dalam Pengrusakan Mall AEON JGC

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas Mall AEON Jakarta Garden City. Para tersangka itu merupakan warga dari tiga wilayah yang berada di sisi luar perumahan Jakarta Garden City.

“8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Kampung Rorotan, Kayu Tinggi dan Tambunrengas,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam press conference di Polres Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Ario Seto menjelaskan, setidaknya 6 dari 8 tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Penyidik perlu mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan terhadap anak-anak,” katanya.

Dia pun memastikan bahwa setiap pelaku perusakan tersebut akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Polisi akan melakukan tindakan pidana tegas dan terukur,” ucapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Suyudi menambahkan, bahwa dalam perkara tersebut pihak kepolisian sudah menangkap 23 orang yang diduga terlibat perusakan.

“Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan terdapat provokator dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Polisi masih menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang spontan terjadi.

“(Dikenakan) Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan 170 jo 160 dan 406 KUHP. Ancaman penjara hingga lima tahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga terdampak banjir mendatangi Mall AEON Jakarta Garden City (JGC) Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2020).

Kedatangan warga untuk menanyakan tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, warga juga meminta pihak manajemen untuk menghentikan pembuangan air ke perumahan warga.

Editor: Red
Penulis: Iwan S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *