PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Polres Cianjur Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Aliran Sungai Citarum

310
×

Polres Cianjur Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Aliran Sungai Citarum

Sebarkan artikel ini

Perlu diketahui sebelumnya, warga Kampung Pasir Batu, desa Kertasari, kecamatan Haurwangi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang diperkirakan berumur 25-30 tahun.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Setelah diselidiki bahwa korban bernama Sri Wulandari yang merupakan karyawan pabrik PT Dalim Kornesia Cianjur. Korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR.

Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong Kecamatan Karangtengah, kemudian korban dibawa ke kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang.

Ditempat tersebut korban meminta uang kepada pelaku namun tidak diberi, kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan pelaku kepada istri pelaku. Hal tersebut membuat pelaku emosi dan menjatuhkan korban kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD membuang mayat korban di jembatan Citarum.

Untuk menghidari kejaran petugas pelaku melarikan diri ke pulau Bali. Dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kembali lagi ke Cianjur sekitar bulan April 2020 dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Red
Penulis: Jay

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *