Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
(Red)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











