BeritaDaerah

Polres Langsa Bekuk Dua Kurir, Sabu Dikubur di Kandang Bebek

15
×

Polres Langsa Bekuk Dua Kurir, Sabu Dikubur di Kandang Bebek

Sebarkan artikel ini

Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Langsa menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa.

“Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *