
Dua Tersangka Terlibat Aksi Serupa di Banyumas dan Cilacap
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui dua tersangka berinisial S (36) dan K (49) juga diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel feeder di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Kedua tersangka S (36) dan K (49), saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” jelas AKP Johan Widodo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor lewat Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi,” tutupnya.
Penulis: Ragil















