“S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S dijerat pasal 479 Jo pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga pelaku dapat segera diamankan kurang dari 24 jam.
“Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas agar meningkatkan sistem keamanan,” tutupnya. (Ragil).
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











