Yunus mengungkapkan, adanya Permendikbud No. 17 tahun 2017, tentang PPDB yang membatasi 36 orang/ kelas dan maksimal 12 Rombongan belajar (Rombel)/ kelas menjadi pertimbangan mendasar didirikannya kedua SMAN itu.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Yang biasanya sekolah negeri bisa menerima hingga 40 siswa/ kelas, kini hanya menampung 36 siswa/kelas saja, dengan kondisi begitu bagi calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri berpeluang bisa mendaftar di SMAN baru yakni SMAN 4 Subang dan SMAN 2 Pagaden,” ujarnya.
Menanggapi suara miring dari pihak sekolah swasta yang kurang mendukung berdirinya SMAN baru, pihaknya berpandangan bila sekolah swasta tidak harus berteriak-teriak, itu keliru.
“ Kalau sekolah swasta teriak-teriak itu keliru, dalam hal ini kita tidak mengurangi kuota sekolah swasta,” tegasnya.
Lebih jauh Yunus membeberkan, trend masyarakat Subang untuk menyekolahkan anaknya tidak hanya sebatas jenjang SMP saja, tetapi berambisi hingga mencapai jenjang SMA/ SMK. Oleh karenanya pelayanan pendidikan harus maksimal diberikan kepada masyarakat sejalan dengan visi negara, dimana pendidikan harus pro rakyat.
Ketika disinggung seputar perijinan mendirikan sekolah negeri itu, pihaknya menjawab telah selesai diproses, tinggal melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan, tutupnya.
Seperti diketahui, pasca alih kelola pendidikan SMA/ SMK oleh Pemprov, Disdik ingin memberi kesempatan terhadap masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas jadi lebih luas lagi. Bukti keseriusan PPDB ini telah diatur dengan Pergub Jawa Barat No 16 tahun 2017.
Secara normatif, jalur PPDB terbagi menjadi jalur akademik dan Non akademik. Jalur Non akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu seperti warga golongan ekonomi lemah, Penyandang distabilitas. Selain itu ada juga apresiasi di bidang Iptek, seni, olahraga, keagamaan dan lain-lain.













