MMN.co, Kab. Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Kecamatan Sukamulya sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan hak pilih masyarakat terjamin dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukamulya, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa Posko GMHP akan beroperasi dari 8 September hingga 20 November 2024. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024, guna menggunakan hak pilih mereka. Mari bersama kita sukseskan Pilkada serentak ini dengan aman, tertib, dan damai. Posko GMHP dibuka untuk melayani masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Mereka bisa langsung datang ke kantor PPS di Desa atau Kelurahan di wilayah Kecamatan Sukamulya, yang terdiri dari 8 desa,” jelas Abdul Basit.

Dana Purba, Anggota Divisi Logistik, menambahkan, “Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan hak pilih. Upaya kami dalam menyebarkan spanduk sosialisasi di berbagai pusat keramaian di Kecamatan Sukamulya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini.”
Soleh, Anggota Divisi Sistem Informasi dan Data Pemilih, menghimbau warga Kecamatan Sukamulya untuk memeriksa status mereka sebagai pemilih melalui laman resmi KPU:(https://cekdptonline.kpu.go.id). “Jika nama Anda belum terdaftar, segera laporkan ke kantor desa/kelurahan setempat atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami menargetkan daftar pemilih yang berkualitas dan akurat,” ungkap Soleh.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











