MetroMediaNews.co – Pelaksanaan Prona atau sekarang lebih dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Nganjuk cacat hukum. Dimana ada dugaan kuat pungutan liar dilakukan oleh panitia yang dikendalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merujuk hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DCW (Duta Corruption Watch) Nganjuk Djoelianto Wadol ke DPRD Nganjuk, Rabu (28/2) siang.
Ketua LSM DCW Djoelianto mengatakan, bahwa dugaan pungli pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2018 di Nganjuk cacat hukum.
“Kami baru saja memasukkan surat aduan ke DPRD Nganjuk terkait penyelewengan Prona atau PTSL, karena cacat hokum,” ungkap Djulianto.
Lebih lanjut, Djulianto menyatakan sudah menjadi tugas dewan untuk melakukan hearing terhadap BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Camat dan Kepala Desa se – Nganjuk.
“DCW akan tetap melakukan pengawalan dalam pengungkapan kasus ini, terutama dalam menghadirkan saksi dan berbagai alat bukti,” ujar pria yang akrab disapa Kang Djoeli kepada wartawan.
Djoelianto menambahkan, bahwa lembaganya telah menyerap informasi pungli Prona 2018 dari berbagai sumber. Bahwa di Kabupaten Nganjuk khususnya, sekitar 36 Desa tersebar diberbagai Kecamatan sedang melaksanakan program tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Nganjuk Sumardi menyatakan, “Pungutan rupiah yang dibebankan dalam pengurusan Prona sangat tidak wajar, apalagi nilainya sampai ratusan ribu rupiah,” ungkap Sumardi saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya.
(Kusno)