“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah,” kata Franky.
Ditempat yang sama dan di depan lokasi bangunan, Hendra Wempi sebagai Ketua Forum Bayangkara lndonesia (FBI) menambahkan, pihaknya selaku kontrol sosial dari lembaga akan menyurati dan meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk tindak tegas PT Bentara Bangun Perkasa sebagai pelaksanaan pembangunan proyek untuk Pabrik Karton.
“Apabila sudah disurati panggilan pertama dan kedua ya secara otomatis bangunan tersebut harus disegel atau stop pengerjaan terkecuali apabila mereka bisa buktikan Izin PBG ya,” tegas Wempi serius.
Sementara itu, Amat selaku keamanan proyek menuturkan, bahwa bangunan ini sudah dalam proses dan diurus ijinnya.
“Kita sudah jalankan mekanismenya, dengan mengumpulkan lingkungan RT/RW, Kelurahan, organisasi masyarakatnya. Kendati demikian dirinya belum mengetahui terkait tembusan ijin lingkungan itu sendiri,” ucapnya.
Sampai berita ini tayang belum ada kutipan resmi dari dinas terkait tentang bangunan pabrik karton tersebut dan pihak pemilik proyek maupun kontraktor belum bisa di temui.
(Dedy)













