Metromedianews.co – Tim Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) dan Lembaga dari Forum Bayangkara lndonesia (FBI) tengah investigasi sebuah bangunan yang peruntukannya untuk pabrik karton. Proyek yang tengah dikerjakan pembangunannya hingga saat ini diduga belum memiliki ijin PBG/IMB.
Dalam hal ini, para awak media meminta agar Satpol PP Kota Tangerang menyegel dan menyetop proyek pembangunan yang sedang dikerjakan oleh PT. Bentara Bangun Perkasa. Pasalnya, proyek pembangunan yang berada di Jalan Garuda No.9 RT 06 RW 04, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang tersebut diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek yang menggunakan luas tanah 10.000 meter persegi, dan luas bangunan 2 lantai di perkirakan 7000M² tersebut berdiri tegak tanpa terdapat papan ijin PBG yang terpasang sebagai bukti bahwa pemilik sudah miliki Izin PBG, karena bagian dari hasil Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Kita minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel dan menyetop pekerjaan bangunan pabrik karton tersebut, dikarenakan mereka belum miliki ijinnya,” ujar Suprianta selaku Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Kamis (23/2/2023).
Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) Franky Manuputty mengatakan, Kota Tangerang sebagai kota layak investasi alangkah baiknya jika para pengusaha yang ingin membangun bisa ikuti aturan juga, dengan memenuhi kewajiban memiliki SKRD (membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai bukti sah telah miliki Izin PBG nya.














