Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Proyek Bangunan Pabrik di Batu Ceper Diduga Belum Kantongi PBG

×

Proyek Bangunan Pabrik di Batu Ceper Diduga Belum Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini
266 Pengunjung

Metromedianews.co – Tim Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) dan Lembaga dari Forum Bayangkara lndonesia (FBI) tengah investigasi sebuah bangunan yang peruntukannya untuk pabrik karton. Proyek yang tengah dikerjakan pembangunannya hingga saat ini diduga belum memiliki ijin PBG/IMB.

Dalam hal ini, para awak media meminta agar Satpol PP Kota Tangerang menyegel dan menyetop proyek pembangunan yang sedang dikerjakan oleh PT. Bentara Bangun Perkasa. Pasalnya, proyek pembangunan yang berada di Jalan Garuda No.9 RT 06 RW 04, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang tersebut diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek yang menggunakan luas tanah 10.000 meter persegi, dan luas bangunan 2 lantai di perkirakan 7000M² tersebut berdiri tegak tanpa terdapat papan ijin PBG yang terpasang sebagai bukti bahwa pemilik sudah miliki Izin PBG, karena bagian dari hasil Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.

 

“Kita minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel dan menyetop pekerjaan bangunan pabrik karton tersebut, dikarenakan mereka belum miliki ijinnya,” ujar Suprianta selaku Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Kamis (23/2/2023).

Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) Franky Manuputty mengatakan, Kota Tangerang sebagai kota layak investasi alangkah baiknya jika para pengusaha yang ingin membangun bisa ikuti aturan juga, dengan memenuhi kewajiban memiliki SKRD (membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai bukti sah telah miliki Izin PBG nya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah,” kata Franky.

Ditempat yang sama dan di depan lokasi bangunan, Hendra Wempi sebagai Ketua Forum Bayangkara lndonesia (FBI) menambahkan, pihaknya selaku kontrol sosial dari lembaga akan menyurati dan meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk tindak tegas PT Bentara Bangun Perkasa sebagai pelaksanaan pembangunan proyek untuk Pabrik Karton.

“Apabila sudah disurati panggilan pertama dan kedua ya secara otomatis bangunan tersebut harus disegel atau stop pengerjaan terkecuali apabila mereka bisa buktikan Izin PBG ya,” tegas Wempi serius.

Sementara itu, Amat selaku keamanan proyek menuturkan, bahwa bangunan ini sudah dalam proses dan diurus ijinnya.

“Kita sudah jalankan mekanismenya, dengan mengumpulkan lingkungan RT/RW, Kelurahan, organisasi masyarakatnya. Kendati demikian dirinya belum mengetahui terkait tembusan ijin lingkungan itu sendiri,” ucapnya.

Sampai berita ini tayang belum ada kutipan resmi dari dinas terkait tentang bangunan pabrik karton tersebut dan pihak pemilik proyek maupun kontraktor belum bisa di temui.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *