MetroMediaNews.co – Pemerintah Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melarang keras pungutan dalam bentuk apapun pada penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Disampaikan Lurah Pegadungan Adith Pratama, sejak awal penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Pandemi Covid-19, pihaknya sudah mengimbau baik melalui surat edaran maupun group WhatsApp RT/RW agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama penyaluran bantuan sosial.
“Bantuan Sosial (Bansos) bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani dengan adanya pungli,” ujar Lurah Pegadungan kepada MetroMediaNews.co, di Kantornya.
Menanggapi polemik dugaan pungutan bansos di wilayah RW 01, pihaknya sudah memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.
“Ya semua pihak baik Ketua RW 01 dan para Ketua RT sudah kami panggil dan mereka sudah membuat pernyataan,” katanya singkat.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













