MetroMediaNews.co – Lagi-lagi sampah medis dibuang sembarangan oleh salah satu Puskesmas.
Puskesmas Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, adalah salah satu Puskesmas yang diduga telah melanggar ketentuan undang-undang kesehatan. Padahal Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah melarang kepada setiap Puskesmas agar tidak membuang sampah medis sembarangan.
Di Puskesmas Kalangsari terdapat pembakaran sampah yang bertujuan untuk memusnahkan sampah domestik atau sampah non medis dilingkungan puskesmas tersebut. Namun sampah medis infeksius seperti kapas, botol kecil bekas obat dan sarung tangan medis turut di satukan dengan di bakar. Padahal seharusnya sampah medis terpisah dan harus ada khusus yang menanganinya.
Saat hendak dikonfirmasi kepada kepala Puskesmas setempat, salah seorang pegawai mengatakan sedang tidak ada diruangan, melainkan ada rapat memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
“Kepala Puskesmasnya sedang ada rapat. Dia memenuhi undangan, sedangkan Kasubagnya sedang ada acara Dinas,” kata salah satu petugas pelayanan yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (10/01).
Diketahui dengan dibakarnya sampah tentunya bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Nevi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang yang mengatakan bahwa sampah tersebut tidak boleh dibakar melainkan diangkut ketempat yang telah disediakan.
Sedangkan limbah medisnya diambil oleh rekanan yang telah bekerjasama dengan perusahaan pemusnahan limbah medis.
“Yang jelas bahwa sampah medis maupun sampah non medis tidak boleh dibakar,” kata Nevi beberapa Minggu yang lalu.
Hingga kini, pihak Puskesmas Kalangsari belum memberikan keterangan dan tanggapannya mengenai sampah medis dan sampah non medis yang dibakar di samping Puskesmas tersebut.
(Jun)