MetroMediaNews.co – Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan oleh seorang anggota PPSU, Minggu (14/01), akhirnya Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembuang jasad bayi.
Diketahui pelaku DN merupakan pegawai pijat tradisional FITRA yang beralamat di jalan Sumur Batu Raya No.1 Rt.002/ 005, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, telah tega membunuh janin bayi hasil hubungan gelapnya.
Menurut pengakuan tersangka DN meminum obat Sintotek untuk menggugurkan kandungannya yang dibeli di pasar Pramuka karena malu atas janin hasil hubungan gelapnya.
Penemuan jasad bayi pertama kali ditemukan oleh Yeno (61) anggota PPSU warga Cempaka Baru Timur, saat melakukan aktifitas membersihkan sampah diteras panti pijat tradisional FITRA, pada Minggu,(14/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Yeno saat mengangkut sampah secara tidak sengaja melihat kantong plastik warna hitam, setelah ditaruh baru diketahui bahwa ternyata kantong plastik berwarna hitam yang tadinya dikira sampah tersebut didalamnya terdapat sesosok mayat bayi berjenis perempuan. Atas temuan itu segera Yeno melapor kepada Slamet Wiharyanto selaku Ketua RT 002.
Adanya laporan dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi langsung dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Kemayoran yang di pimpin langsung oleh IPTU Iswantara.
Dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa DN selaku karyawan pijat tradisional FITRA, telah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi Polisi.
“Tersangka saat hendak buang air besar dikamar mandi ternyata keluar bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian bayi tersebut berikut ari-arinya dibungkus dengan plastik hitam dan disimpan didalam gudang atau kamar yang tidak dipakai,” terang IPTU Iswantara.
Ia menambahkan, baru pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB plastik hitam yang berisi mayat bayi diambil dan ditaruh ditempat sampah.
“Barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dalam, 1 potong kaos berwarna hitam. Dan tersangka dikenakan tindak pidana Undang-Undang perlindungan anak, penganiyaan anak mengakibatkan meninggal dunia jo kejahatan terhadap jiwa ancaman hukuman paling lama lima belas tahun dan/atau paling banyak Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) denda dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun.2015 dan pasal 342 KUHP,” kata IPTU Iswantara.
(Rey|dr)