Ia menambahkan, baru pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB plastik hitam yang berisi mayat bayi diambil dan ditaruh ditempat sampah.
“Barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dalam, 1 potong kaos berwarna hitam. Dan tersangka dikenakan tindak pidana Undang-Undang perlindungan anak, penganiyaan anak mengakibatkan meninggal dunia jo kejahatan terhadap jiwa ancaman hukuman paling lama lima belas tahun dan/atau paling banyak Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) denda dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun.2015 dan pasal 342 KUHP,” kata IPTU Iswantara.
(Rey|dr)















