Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.
Permendikbud 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf A Dan B.
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
(Red)













