Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
MegapolitanNasional

SPRI Gerudug DPRD Kabupaten Cianjur

×

SPRI Gerudug DPRD Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini
88 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Puluhan aktivis yang tergabung dalam DPK Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK-SPRI) Kabupaten Cianjur menggelar unjuk rasa (Unras) dengan mendatangi dan gerudug kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (15/11/2018).

Dalam aksinya mereka menuntut difungsikan kembali atau diberlakukan kembali SKTM bagi warga Pra Sejahtera terkaper oleh BPJS atau Jamkesda yang dikonfersi ke BPJS melibatkan warga tidak mampu terkait pendatan Basis Data Terpadu (BDT).

Disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) DPK-SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan mengatakan, dimana tanggung jawab pemerintah ketika rakyatnya menjerit perlu pelayanan kesehatan.

Menurutnya, buat apa ada UU. Padahal sudah jelas dalam UUD 1945 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya telah diratifikasi oleh UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Kesehatan sebagai bagian hak asasi manusia, merupakan salah satu unsur kesejahteraan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita dan harapan selama ini,” terang Rudi kepada awak media.

Lanjut Rudi, melalui audensi yang disampaikan, kurang lebih dalam satu bulan terakhir saat ini banyak keluhan warga Cianjur khususnya (warga pra sejahtera) mengeluhkan mengenai kesehatan.

“Artinya kini menjadi korban ‘Ombang Ambing’ bukan keinginan warga tidak mampu tapi lebih dimiskinkan oleh rezim,” katanya.

Faktanya Kabupaten Cianjur tidak seperti itu, sambung Rudi. Bahkan, yang ada akses rakyat khususnya mengenai kesehatan ditutup dengan dikeluarkan peraturan baru terkait SKTM kehatan. Bilamana tuntutan dan aspirasi ini tidak digubris, tentunya akan turun ke jalan lagi untuk menggelar aksi dan massa lebih besar.

“Nah, yang harus bertanggung jawab itu siapa? hemat kami itu tanggung jawab OPD terkait. Harapannya kelas tiga di RSUD Cianjur gratis full untuk pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai ingkar janji,” terangnya.

Dalam hal ini SPRI Cianjur menyikapi, perlu diketahui per Januari 2017 secara langsung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur telah menghapus SKTM pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Alasannya terkait anggaran, sunggu prihatin dan sangat ironis sekali. Mereka mendesak dan minta cabut kembali peraturan tersebut, berlakukan kembali SKTM 100 persen dan evaluasi UU BPJS.

“Sesuai amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 rakyat tidak mampu atau fakir miskin dipelihara atau diperdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Rakyat tidak mampu orang tidak berdaya, karena tidak mempunyai pekerjaan. Apalagi, penghasilan dan mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi. Miskin itu orang yang memiliki penghasilan, tidak mencukupi pengeluaran kebutuhannya. Namun, masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu yang miskin,” ungkapnya.

Fakir miskin dapat dikatakan orang yang harus dibantu kehidupannya, dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan masyarakatnya.

Hal sama dikatakan Sekretaris DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Ariskusman menjelaskan, bahwa mengenai kesehatan adalah hak dasar negara, sebagaimana telah diatur UUD 45 pasal 36 ayat 1 hingga pasal 4. Selain itu hal sama diatur oleh pasal 34 ayat 1 hingga 3.

“Intinya unjuk rasa damai menindak lanjuti bulan Januari. Alhasil pada waktu itu Bupati Cianjur berjanji atau berkomitmen untuk menggratiskan layanan kesehatan kelas tiga di RSUD Cianjur, begitu pun RS Cimacan dan RS Pagelaran, Cianjur Selatan,” ucapnya.

Maka itu, tambah Ariskusman, pihaknya meminta lindungi hak-hak sebagai warga negara sesuai dengan amanah UUD 1945.

“Jelasnya fungsikan kembali sistem pelayanan SKTM bagi warga memang tidak mampu,” pungkasnya.

Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *