PEMALANG – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang, Supaat, selesai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pemalang, Rabu (29/7/2026). Setelah diperiksa selama sekitar 12 hingga 14 jam, Supaat dipersilakan pulang dan tidak ikut dibawa ke Jakarta.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa malam (28/7/2026) hingga Rabu siang di ruang pemeriksaan Mapolres Pemalang. Penyidik KPK meminta keterangan terkait identitas, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan, serta sejumlah proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Supaat menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkaitan dengan tugas kedinasannya.
“Pertanyaannya identitas, tugas pokok, itu saja. Tentu saja tugas pokok yang bersangkutan, misalnya kegiatan-kegiatan yang sudah dikerjakan. Pemeriksaan dari jam 11 malam sampai sekarang,” ujar Supaat kepada awak media.
Setelah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Supaat diperbolehkan meninggalkan Mapolres Pemalang.
Berbeda dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta istri Bupati Pemalang yang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Supaat tidak termasuk dalam rombongan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Supaat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik hanya meminta keterangannya di Pemalang dan tidak membawanya ke Jakarta.
(Ragil)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











