Proyek K-SIGN Dinilai Berpotensi Mengubah Bentang Alam Pesisir, Mengganggu Ruang Hidup Masyarakat, serta Mengancam Ketersediaan Air Bersih dan Mata Pencaharian Nelayan Tradisional
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
WALHI juga menyoroti potensi gangguan terhadap sistem tata air dan kualitas air tanah. Pada pulau kecil seperti Rote Ndao yang memiliki cadangan air tawar terbatas, perubahan tata kelola kawasan pesisir dinilai dapat meningkatkan risiko intrusi air laut dan mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, industrialisasi pesisir juga dikhawatirkan mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan mengurangi wilayah kelola masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga. Jika tidak dikelola secara hati-hati, proyek tersebut berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang antara kepentingan industri dan masyarakat lokal.
Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak pemerintah melakukan audit ekologis independen sebelum proyek dikembangkan lebih lanjut. Organisasi lingkungan tersebut juga meminta perlindungan terhadap kawasan penting seperti mangrove dan padang lamun, menjamin hak-hak masyarakat pesisir, serta memastikan seluruh proses pengembangan proyek dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.
Menurut WALHI, pembangunan sektor pergaraman nasional harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir. Upaya meningkatkan produksi garam nasional tidak boleh mengorbankan ekosistem pulau kecil maupun hak masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











