MetroMediaNews.co|Cianjur – Dalam satu tahun terakhir Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ) mencatat ada 92 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami kekerasan fisik, bullying, pemasungan, pengurungan hingga pelecehan seksual.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketua YRPJ, Rukmana mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 35 persen ODGJ adalah korban pemasungan. Sementara untuk 65 persen terjadi korban pengurungan, bullying, kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
Menurutnya, meski pemerintah telah berkomitmen menciptakan Indonesia bebas pasung, nyatanya angka kekerasan berupa pasung masih menjadi yang tertinggi.
“Alasan-alasan ini menunjukkan kurangnya informasi yang tepat terkait ODGJ ditambah masih lambannya pemerintah terhadap permasalahan kesehatan jiwa,” ujar Rukmana, Minggu (11/10/2020).
Is mengungkapkan, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, sudah seyogyanya pemerintah menjamin penuh perlindungan hak orang dengan disabilitas psikososial.
“Jika hak atas kebebasan fisik dan bebas dari kekerasan saja tidak di dilindungi oleh Negara, bagaimana kita bisa memastikan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak atas politik, pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, atau bahkan menjamin hak-hak mereka ketika berhadapan hukum,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: WN/Jay
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











