METROMEDIANEWS, CIANJUR – 354 kepala desa di Cianjur melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejari Cianjur tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di halaman pendopo Cianjur, Kamis (28/4/2019). Upaya ini dilakukan agar penggunaan anggaran desa dan dana desa sesuai aturan.
Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi menjelaskan, saat ini beberapa kepala desa yang bermasalah dan tengah dalam penyelidikkan kejaksaan. Tentunya ini menjadi contoh agar desa lainnya waspada.
“Hari ini saya mewakili Kajati Jabar, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk penyadaran kepada para kepala desa,” ujarnya.
Yudhi mengatakan, Kejaksaan berkewajiban mendampingi untuk mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.”Saat ini Kajari Cianjur sedang menyelidiki tiga desa yang terindikasi masalah,” kata Yudhi Syufriadi.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, berharap tak muncul lagi masalah terkait anggaran desa maupun dana desa setelah penandatangan kesepakatan.
“Presiden saat mengunjungi Cianjur kemarin mengatakan dana desa terus meningkat setiap tahunnya, kegiatan penandatanganan yang diikuti 354 desa bekerjasama dengan Kejaksaan ini baru pertama kali dilakukan,” singkatnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, sudah lama kesepakatan ini dirancang. Diharapkan para kepala desa bisa memahami aturan yang ada sehingga mereka bisa melakukan upaya pencegahan hukum.
“Hal ini bentuk pencegahan jangan sampai kades banyak yang terjerat hukum, kades akan lebih memperhatikan regulasi sehingga mengetahui apa yang jangan dilakukan,” pungkasnya. (Farhan MR)
















Selamat berjuang semoga muncul kesadaran pentingnya penerapan regulasi yg tepat sasaran.waktu .kwalitas dan jumlah sesuai harapan
Percuma sekedar perjanjian mah coba audit add yg benar jangan asal audit