SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polres Tasikmalaya Segera Limpahkan Kasus Korupsi Dana BOS

164
×

Polres Tasikmalaya Segera Limpahkan Kasus Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Tasikmalaya sudah P-21 atau melengkapi hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemungutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN se-Kecamatan Salawu tahun anggaran 2018.

Selanjutnya kasus dengan satu tersangka AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian dibawa ke ranah persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra SIK mengatakan, perkembangan hasil penyidikan kasus pemungutan dana BOS di Salawu yang sudah ditangani sejak terungkap 8-9 Mei 2018 lalu, kini sudah ke tahap P-21.

“Penyidikannya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” kata Doni kepada wartawan, Rabu (9/10).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka AG selaku PNS sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Salawu terbukti ingin memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.

“Setelah kita koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bahwa kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini dinyatakan sudah lengkap P-21,” katanya.

Adapun modus operandi tersangka AG ini, seperti diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku.

Menurut Doni, dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah ada 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pengadaannya.

“Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai,” ujarnya.

AG ini ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai di dalam tas sebesar Rp145.854.000,- yang menurut keterangannya hasil pungutan liar ke seluruh SD di Kecamatan Salawu lewat penyalahgunaan dana BOS.

“Sedangkan untuk sisa uang tunai sebesar Rp690.581.000,- yang juga hasil penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

“Dan dari hasil penghitungan auditor Inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini sebesar Rp50.429.075,-. Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan,” terangnya.

Doni mengakui, dalam tahap penyelidikan sampai ke tahap penyidikan lengkap atau P-21, kasus penyelewengan dana BOS ini, cukup menguras waktu panjang.

“Jadi memang penyidikan kasus ini sudah satu tahun lalu. Memang ada beberapa proses yang cukup menyita waktu dalam menyinkronkan perhitungan kerugian negara yang kita dapat dari auditor Inspektorat. Kemudian petunjuk-petunjuk dari JPU yang harus dilengkapi,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK menambahkan, untuk barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS di Kecamatan Salawu ini yang nanti akan dilimpahkan juga di persidangan adalah satu unit flashdisk warna putih.Kemudian, lanjut dia, ada uang tunai Rp690.581.000,- yang diamankan dari kantor UPT Pendidikan Salawu, satu lembar kuitansi pembayaran kepada CV Kosangka, uang tunai Rp 145.851.000,- dari tersangka, satu bundel soal ulangan siswa, buku kenaikan kelas tingkat SD dan lainnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di pasal 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Van

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *