MetroMediaNews.co|Jakarta – Polres Jakarta Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus remas bokong, tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan, tersangka Baharudin alias Daeng langsung mendekati korban sambil menggunakan motor yang berjalan.
“Tersangka langsung meremas bokong korban bagian kanan, dengan menggunakan tangan kiri tersangka untuk menyalurkan imajinasi hasrat seksualnya,” ungkap Arie Ardian kepada awak media di halaman Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/01/2020).

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka jika dirinya melihat seorang wanita sexy maka hasrat birahinya langsung naik.
“Tersangka Daeng melihat seorang wanita Sexy berjalan sendirian. Sehingga timbul hasrat seksualnya, dan tersangka langsung memepet korban yang sedang berjalan sendirian, kemudian tersangka langsung meremas bokong pantat korban bagian kanan,” terang Kapolres.
Kini petugas mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor.
Di tempat yang sama Kapolres Jakarta Timur pun memberikan keterangan tentang ungkap kasus derek liar. Bahwasannya jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Jakarta Timur telah mengamankan tersangka modus derek liar.
“Peran isi Dorus Kelan alias Opa Dorus tentang negosiasi harga/biaya derek serta serta perbaikan biaya dengan korban (supir pick up). Setelah bisa dihidupkan kemudian diparkirkan dihalaman parkir gedung Asabri,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Iwan S













