HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Polsek Warungkondang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Roda Empat

629
×

Polsek Warungkondang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Roda Empat

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Team gabungan fungsi Polsek Warungkondang berhasil ungkap kasus curanmor roda empat yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Warungkondang, Cugenang dan Pacet.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Warungkondang Kompol Gito, SH menjelaskan, aksi para pelaku curanmor sudah sangat meresahkan warga. Tercatat ada 4 laporan polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polsek Warungkondang, 2 (dua) LP di wilayah Cugenang dan 2 (dua) LP di wilayah Pacet.

“Saat ini kami sudah mengamankan seorang pelaku H. Sobur Hidayat alias H.Obuy bin H. Zaenal, kemudian tiga orang tersangka sudah P21 dan di limpahkan ke JPU dan 1 tersangka berinisial Y alias TG masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek kepada awak media.

Lanjut Kompol Gito, untuk modus operandinya mereka mengambil kendaraan roda 4 dan roda 6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) saat kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan.

“Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh pelaku, kemudian didalam tempat penampungan/gudang kendaraan hasil curian di potong-potong hingga beberapa bagian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis roda 4 dan rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar Rp4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku dikenai tanaman Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *