MetroMediaNews.co|Cianjur – Team gabungan fungsi Polsek Warungkondang berhasil ungkap kasus curanmor roda empat yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Warungkondang, Cugenang dan Pacet.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolsek Warungkondang Kompol Gito, SH menjelaskan, aksi para pelaku curanmor sudah sangat meresahkan warga. Tercatat ada 4 laporan polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polsek Warungkondang, 2 (dua) LP di wilayah Cugenang dan 2 (dua) LP di wilayah Pacet.
“Saat ini kami sudah mengamankan seorang pelaku H. Sobur Hidayat alias H.Obuy bin H. Zaenal, kemudian tiga orang tersangka sudah P21 dan di limpahkan ke JPU dan 1 tersangka berinisial Y alias TG masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek kepada awak media.
Lanjut Kompol Gito, untuk modus operandinya mereka mengambil kendaraan roda 4 dan roda 6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) saat kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan.
“Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh pelaku, kemudian didalam tempat penampungan/gudang kendaraan hasil curian di potong-potong hingga beberapa bagian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis roda 4 dan rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar Rp4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dikenai tanaman Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











