SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polsek Warungkondang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Roda Empat

617
×

Polsek Warungkondang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Roda Empat

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Team gabungan fungsi Polsek Warungkondang berhasil ungkap kasus curanmor roda empat yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Warungkondang, Cugenang dan Pacet.

Kapolsek Warungkondang Kompol Gito, SH menjelaskan, aksi para pelaku curanmor sudah sangat meresahkan warga. Tercatat ada 4 laporan polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polsek Warungkondang, 2 (dua) LP di wilayah Cugenang dan 2 (dua) LP di wilayah Pacet.

“Saat ini kami sudah mengamankan seorang pelaku H. Sobur Hidayat alias H.Obuy bin H. Zaenal, kemudian tiga orang tersangka sudah P21 dan di limpahkan ke JPU dan 1 tersangka berinisial Y alias TG masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek kepada awak media.

Lanjut Kompol Gito, untuk modus operandinya mereka mengambil kendaraan roda 4 dan roda 6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) saat kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan.

“Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh pelaku, kemudian didalam tempat penampungan/gudang kendaraan hasil curian di potong-potong hingga beberapa bagian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis roda 4 dan rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar Rp4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku dikenai tanaman Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *