MetorMediaNews.co|Cianjur – IK (22) warga asal Bandung dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Cianjur lantaran kedapatan memliki dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2020).
Polisi menangkap IK di Jalan Prof Moch Yamin Gg. Warga RT 1/6, Kelurahan Sayang,Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu seberat 8,20 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa IK dicurigai memiliki dan melakukan penyalahgunaan sabu.
“Atas laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan di kediaman IK. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan total ada 24 paket sabu, sedotan dan timbangan elektrik,” ujar AKP Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Sementara ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan kita kembangkan dari mana asal mula barang bukti tersebut dan jaringannya..Ataa perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















