MetroMediaNews.co|Cianjur – Kedapatan simpan narkoba jenis sabu didalam saku celana dan amplifier tempatnya bekerja di sebuah Cafe, RS (28) akhirnya dibekuk polisi.
Penangkapan RS berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi. RS diketahui bekerja di sebuah Cafe di Jalan Prof. Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RS. Dari penggeledahan itu, polisi mendapakan barang bukti didalam saku celana belakang bagian kanan yang sedang di pakainya, berupa 1 double tip hijau, kemudian melanjutkan penggeledahan di lantai 2 tempat tersangka RS bekerja.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat keseluruhan 12,20 gram.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Red
Penulis: Jay
















