Megapolitan

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu Disembunyikan di Dalam Saku Celana

127
×

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu Disembunyikan di Dalam Saku Celana

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Akibat aksi nekatnya ingin mengantarkan barang haram jenis sabu ke konsumen dengan menyembunyikannya di dalam saku celana, pria pengangguran yang diketahui berinisial HPD bin MY (25) ternyata tidak membuahkan hasil. Berkat kejelian polisi, HPD bin MY ditangkap unit narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.

Diketahui HPD warga Utan Jati, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat itu ditangkap saat hendak mengantarkan kiriman sabu ke konsumennya di kawasan Jalan Damai indosiar, Tanjung Duren, Jumat malam (30/3/2018) lalu.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono menerangkan, penangkapan pengedar sabu itu berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran kerap adanya transaksi narkoba. Saat ditangkap dan digeledah, MA menyembunyikan sabu di dalam saku celananya.

“Jadi, tersangka ini menyembunyikan barang haram di dalam saku celananya,” terang Kompol Aryono, Rabu (4/4/2018).

Kompol Aryono menambahkan, setelah mendapati laporan, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Alhasil, polisi menangkap tersangka HPD. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam saku celana.

“Sempat terjadi perlawanan saat akan akan ditangkap, namun tersangka akhirnya tak berkutik saat ditangkap dan mengaku barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HPD kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang -undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *