SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Panitia dan Panwas Pilkades Diduga Banyak Biarkan Pelanggaran

123
×

Panitia dan Panwas Pilkades Diduga Banyak Biarkan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Hari ini pelaksanaan secara serentak pemilihan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Minggu (23/2/2020). Sebanyak 248 desa di Cianjur melaksanakan pesta demokrasi.

Dalam pesta demokrasi itu, masyarakat desa berharap dengan momentum tersebut dapat melahirkan kepala desa yang diharapkan sesuai kriteria pemimpin ideal untuk daerahnya.

Sampai saat ini pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, namun ada juga panitia dan Panwas Pilkades yang dinilai bekerja kurang maksimal.

Seperti disampaikan salah seorang calon kepala desa Sindang Asih, Karang Tengah, H Ade Junaedi, bahwa dirinya mengapresiasi dan pentingnya pilkades untuk masyarakat sebagai momentum mencari pemimpin desa yang mumpuni untuk membawa kemaslahatan.

“Masyarakat desa saat ini sudah pada pintar dan saya yakin mereka akan memilih calon Kades yang sesuai dengan hati nuraninya,” ujar H Ade.

Ade juga mengkritisi kinerja panitia dan Panwas Pilkades yang dinilai kurang maksimal karena para calon lain diduga banyak melakukan pelanggaran.

“Panitia dan Panwas Pilkades banyak melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan para calon, seperti pelanggaran politik uang dan pembagian sembako. Seharusnya panitia dan Panwas bertindak cepat melakukan penyelidikan dan bila sudah terbukti melanggar seharusnya langsung dihentikan, bila perlu diberi sangsi atau lebih jauhnya didiskualifikasi dari pencalonan,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *