MetroMediaNews.co|Cianjur – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Lima orang diamankan sebagai tersangka, masing-masing inisial IS, AL, AA, AS, dan BM.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan lembar STNK aspal (asli tapi palsu), 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.
“Termasuk ada tujuh mobil berbagai merek yang turut kita sita, dan dijadikan barang bukti,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada awak media dalam press conference kasus di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020).
Disebutkan, pengungkapan kasus ini setelah jajarannya mendapatkan banyak laporan soal adanya peredaran STNK palsu.
Sindikat ini sendiri, kata Juang, telah beroperasi sejak 2016. Sejak itu, sudah ratusan STNK aspal untuk kendaraan roda empat dicetak.
“Pemalsuan STNK ini dilakukan dengan cara menghapus terlebih dahulu data kendaraan yang tercetak di STNK untuk diganti dengan data baru sesuai keinginan pemesan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lembar STNK yang dipakai sindikat ini ternyata asli, termasuk kertas plastik hologram yang juga ditenggarai asli.
“Sepintas STNK aspal yang dibuat para tersangka ini sama persis dengan yang asli. Namun, dengan alat yang polisi miliki, kita bisa mengungkapnya,” ucap Juang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana masksimal 6 tahun penjara.
Editor: Red
Penulis: Jay















