MetroMediaNews.co – Polres Metro Jakarta Utara bersama Dit Lantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku pemalsuan STNK dan TNKB yang beraksi di wilayah Jakarta Utara, khususnya di daerah Kelapa Gading.
Diantaranya para pelaku yang ditangkap berinisial CL (21) dan TSW (16) warga Kelapa Gading, Y (47) warga Cibinong, AMY (35) warga Cikarang, DP (38) warga Johar Baru dan S (49) warga Cilincing.
Masing-masing para pelaku memainkan perannya antara lain CL selaku pemesan STNK palsu kepada TSW dan menjualnya melalui online shop Tokopedia, sedangkan TSW pemesan STNK palsu kepada Y, sedangkan Y pemesan STNK palsu kepada AMY, lalu AMY Pembuat/Pencetak STNK palsu, lalu DP Pembuat TNKB/ plat palsu untuk S, sedangkan S berperan sebagai pengantar STNK palsu yang sudah jadi.
Para pelaku dan pemesan melakukan kegiatan tersebut untuk menghindari Ganjil genap yang sudah diberlakukan oleh peraturan Gubernur DKI Jakarta kemudian direspon oleh anggota satuan Lalu Lintas dengan Polres Metro Jakarta Utara dan mendapatkan dengan teknik-teknik tertentu yang tidak bisa sampaikan dengan berbagai model penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Utara penyidik mendapatkan seseorang yang berinisial berinisial CL ini memesan STNK Palsu kepada Indonesia TSW saya sampaikan karena dia ada di bawah umur maka tidak ditampilkan.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 buah TNKB No.Pol B-1998-RFP, 1 lembar STNK No.Pol B-1998-RFP, 5 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 5 unit handphone, uang tunai 10 juta rupiah, 2 unit printer, 1 unit laptop, 2 buah ATM BCA, struk transfer dan 1 rim kertas HVS ukuran A4.
“Terungkapnya kasus pemalsuan STNK dan TNKB berawal anggota Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya tentang sering adanya transaksi jual beli STNK dan TNKB yang dilakukan melalui online shop yaitu Tokopedia dengan sandi pejabat RFD dan RFP di wilayah Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, SIK.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, bahwa penyelidikan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar jam 10.00 WIB di TKP pelaku CL berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual-beli TNKB dan STNK Mobil No.Pol B 1998 RFP palsu kepada pembeli melalui online shop di mana pelaku CL mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari pelaku TSW juga melalui online shop. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Jakarta Utara guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa sudah melakukan transaksi sekitar 10 sampai 15 kali dengan keuntungan setiap transaksi 20 juta. Pekerjaan tersebut dilakukan hanya dalam 1 hari saja. Pelaku AMY dapat melakukan pemalsuan STNK tersebut dengan cara otodidak dan mendapatkan bahan-bahan tersebut dengan membeli dari toko biasa yang menjual alat tulis, sedangkan untuk hologram ye dapat dari percetakan di daerah Senen Jakarta Pusat,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan,selanjutnya pelaku DP dapat membuat TNKB atau plat palsu tersebut juga dengan cara otodidak dan sudah merupakan pekerjaan sehari-hari sebagai penjual plat mobil atau plat motor di pinggir jalan di daerah Sunter Jakarta Utara.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Virdian