MetroMediaNews.co – Adu mulut dan perdebatan sengit terjadi antara Penyidik POM TNI dengan Tim Advokasi dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) dilokasi objek tanah yang tengah bersengketa, di Jalan Ir H Juanda, Rabu (8/7/2020) sore.
Kejadian dipicu karena secara tiba-tiba dan mendadak, Rudi Surjawan didampingi sejumlah aparat dari POM TNI melakukan olah TKP. Padahal, dalam kasus sengekta tanah ini proses penanganan hukumnya belum jelas.
Piar Pratama SH, selaku Ketua Tim Advokasi yang dikuasakan Letkol Iwan sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan sejumlah aparat dari POM TNI dengan melakukan secara sepihak olah TKP di objek yang belum ada putusan pengadilan.
“Penanganan hukum nya saja belum jelas. Ko bisa secara sepihak melakukan olah TKP???. Ngawur ini!!!,” ucap Piar saat dihubungi MetroMediaNews.co, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, Klien kami (Letkol Iwan) sudah melaporkan Rudi Surjawan ke Polda Jawa Barat sejak bulan Oktober 2019. Namun ia sendiri (Rudi) tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar tidak pernah digubris nya. Sekarang tiba-tiba datang bersama sejumlah aparat dari POM TNI. Jelas ini konyol dan aneh sekali,” katanya.
Piar menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah menjelaskan bahwa buku tanah milik Rudi itu objeknya berada di Jalan Ir H Juanda nomor 15, dan bukan nomor 17. Untuk objek nomor 17 itu dikuasai oleh Letkol Iwan yang didapat secara hibah dari keluarganya ahli waris Rd. Nyimas Momoh Sari.
“Sekarang Rudi lapor ke POM pada bulan Maret, dan tiba-tiba proses secepat ini. Dan yang anehnya kan Pak Letkol Iwan belum diperiksa, tapi sudah olah TKP. Padahal belum ada putusan pengadilan, kemudian POM secara sepihak menyebutkan Rudi sebagai pemilik,” katanya.













