HOME

Dugaan Pelanggaran Hukum, Letkol Iwan Hadisan Resmi Gugat BPN Kota Bandung ke PTUN Bandung

622
×

Dugaan Pelanggaran Hukum, Letkol Iwan Hadisan Resmi Gugat BPN Kota Bandung ke PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Piar Pratama, S.H selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan Hadisan menyampaikan telah menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait yang dilakukan BPN Kota Bandung. Dalam hal ini BPN Kota Bandung menerangkan bahwa tanah milik Letkol Iwan Hadisan yang terletak di Jalan Ir Haji Juanda nomor 17 telah terbit buku tanah nomor 694-695 atas nama Rudi Surjawan.

Ironisnya, kejanggalan tampak terlihat dalam buku tanah tersebut objeknya tercatat di Jalan Ir Haji Juanda No.15, sungguh bertolak belakang dan juga telah ditemukan bukti bahwa nomor 695 letaknya bukan di Jalan Ir Haji Juanda No17.

“Ini jelas Cacat Hukum dan kami selaku Kuasa Hukum dari Letkol Iwan Hadisan beserta keluarga besarnya resmi menggugat BPN Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung,” ujar Piar didampingi Ridho SH.MH dan Cucun Samsudin SH, Selasa (22/9/2020).

Piar menuturkan, disisi lain keterangan BPN Kota Bandung bertolak belakang dengan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, karena pihak Distaru Kota Bandung belum pernah melakukan perubahan nomor diwilayah Ir Haji Juanda.

“Jadi nomor 17 itu benar adanya dan bukan nomor 15. Selain itu, juga ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan yang dimana bahwa kami mendapat pernyataan dan keterangan dari seseorang sumber berinisial “B” yang kini telah ditahan mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mendapat perintah dan diarahkan oleh pihak Rudi Surjawan untuk memalsukan surat telegram Asisten Personil Panglima, Surat Pangdam dan Walikota agar bisa mengosongkan tanah di Jalan Ir Haji Juanda nomor 17,” terang Piar.

“Selanjutnya “B” mengaku mengetahui bahwa bukti saudara Rudi Surjawan bukan di Jalan Ir Haji Juanda No.17 tapi 15,” tambahnya.

Oleh karena itu, Piar Cs selaku Kuasa Hukum Letkol Iwan Hadisan akan melakukan langkah-langkah Hukum dan mengusut tuntas untuk mencari Keadilan.

“Berdasarkan bukti-bukti Hukum yang ada dan faktanya, maka kami akan usut tuntas karena selama ini Pak Iwan dan keluarga bukan hanya dirugikan secara pribadi, tapi secara Kedinasan. Dan langkah hukum tepat untuk keadilan yang akan kami tempuh,” tegasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *