MetroMediaNews.co – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap sekaligus mengamankan enam orang tersangka kasus narkotika, dengan barang bukti jenis sabu sekitar 71,85 gram (bruto) dan ganja seberat 1.224 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pengembangan penangkapan berbeda titik lokasi kepada para tersangka. Ada di daerah Cianjur dan wilayah Jakarta. Enam tersangka tersebut, satu diantara ada seorang perempuan masih di bawah umur atau pelajar (kelas 1) SMKN di Jakarta.
“Pengembangan jaringan narkoba melakukan penelusuran hingga ke Penjaringan Jakarta Utara,” katanya kepada awak media, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Senin (28/9/2029).
Diketahui, hasil penelusuran para tersangka kini sudah ditangkap jajaran Polres Cianjur, masing-masing diantaranya atas nama berinisial AJ dengan barang bukti (BB) sekitar 8,94 gram (bruto), LF hal sama sabu seberat sekitar 3,02 gram.
Kemudian, SP hal serupa tersangka kasus sabu sekitar 4,51 gram (bruto), dan RS sabu-sabu juga sekitar 54,47 gram, GT perkara sabu sekitar 0,81 gram. Dan, terakhir atas nama EM barang bukti (BB) ganja berat sekitar 1.224 gram (bruto).
Kapolres Cianjur mengungkapkan, jumlah tersangka totalnya sekitar enam orang. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Ia menyambung, para tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumnya minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup,” jelasny AKBP Rifai.
Kapolres Cianjur menuturkan rata-rata para tersangka ini banyak dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Makanya terus akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari para tersangka saat ini ada daftar pencarian orang (DPO) sekarang sedang dilakukan pengejaran dan satu ada residivis juga.
“Ada sekitar dua minggu dilakukan penangkapan kepada para tersangka. Dan, akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















