PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
CianjurHOME

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Komplek Perum Tirta Nirwana

148
×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Komplek Perum Tirta Nirwana

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria tersangka pembacokan di Kawasan Komplek Perum Tirta Nirwana, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Dari laporan saksi, kita berhasil menangkap seorang tersangka tidak pidana penganiayaan Ms alias Gemol,” ungkapnya, Kamis (26/8/2021).

Pada saat kejadian kata Doni, tersangka Ms yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Rx King, berpapasan dengan korban Aditya Cahya Ramadhan sementara itu, tersangka meraungkan motornya sehingga korban menjadi emosi.

“Pada saat tersangka meraungkan kendaraannya, korban dan tersangka berputar arah untuk menghampiri satu sama lain, sehingga terjadinya perkelahian,” katanya.

Sementara itu sambung Doni, tersangka mengeluarkan sebilah golok serta hendak membacok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar.

“Saat tersangka hendak membacok kearah kepala korban, berhasil menghindar. Namun saat tersangka akan membacok yang kedua kalinya, saksi Supiyani berusaha merebut golok tersebut sehingga mengenai tumit kaki sebelah kanan,” ujarnya.

Doni mengatakan, korban dan saksi mengalami luka serius.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri,” jelasnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu bilah golok dan satu buah senjata tajam jenis kerambit buatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *