SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

KPK Panggil Setjen DPR Terkait Kasus Setya Novanto

312
×

KPK Panggil Setjen DPR Terkait Kasus Setya Novanto

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, METROMEDIANEWS. CO – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, Achmad Djuned, untuk diperiksa terkait kasus e-KTP. Achmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus ini.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/17) pagi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 2 orang lainnya sebagai saksi untuk Novanto. Keduanya yaitu Staf Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara.

Sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Mereka dari kalangan anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.

Achmad sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus proyek tersebut. Sedangkan Kristian pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4).

Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *