Megapolitan

Jelang Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

47
×

Jelang Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengeluarkan Maklumat tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, menjelang dan pada saat Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Ia mengatakan, maklumat tersebut mengatur terkait kegiatan masyarakat seperti adanya konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul yang bisa berujung balapan liar serta tawuran.

“Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan maklumat yang ditandatangani Kapolda pada Rabu (15/3/2023) itu, ada beberapa poin yang jadi penekanan.

Poin pertama, Irjen Fadil mengatakan imbauan menghindari kegiatan berdampak negatif itu dikeluarkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

“Ini juga mengantisipasi kegiatan masyarakat yang bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, Kapolda mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan berupa berkonvoi kendaraan,” ujarnya.

Dia menekankan, imbauan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 yang menyatakan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI’.

Poin selanjutnya yang jadi penekanan Maklumat Kapolda Metro Jaya ada terkait imbauan untuk tidak bermain petasan yang memang diatur dalam
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *