SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Buat Jakarta Jadi Rumah Bersama

66
×

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Buat Jakarta Jadi Rumah Bersama

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M kondisi Jakarta aman dan kondusif.

“Kami perlu menyampaikan, situasi sampai dengan menjelang Ramadan ini, situasi khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik DKI Jakarta maupun Depok, Bekasi, dan Tangerang saat ini situasi dalam keadaan kondisi aman dan kondusif,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Meski, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi saat menjalankan ibadah.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum guna memelihara dan menciptakan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun keamanan. Misalnya, terkait petasan, melakukan konvoi atau arak-arakan,” imbaunya.

“Ini tidak diharapkan. Dengan situasi yang sudah kondusif ini, jangan ada kegiatan-kegiatan yang memicu atau berpotensi menjadi kegiatan yang tidak ptoduktif,” sambungnya.

Ia menjelaskan, imbauan itu mendasari pada PP nomor 60 Tahun 2017 terkait keramaian konvoi dan pawai arak-arakan dan sebagainya.

“Harapannya ini ini harus mengacu pada PP No 60 Tahun 2017. Tentunya ini ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Selain itu ada juga aturan yang mengatur yaitu Petunjuk Lapangan (Juklap) Kepala Kepolisian RI. Ini pada nomor 2 tahun 1995 terkait dengan perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *