PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Sutrisno Lukito

81
×

Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Sutrisno Lukito

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rabu (17/5/2023) pagi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, S.H., M.H. Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu, Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Disamping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *