JAKARTA, METROMEDIANEWS. CO – Kasus kelompok Saracen dengan tersangka Sri Rahayu, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. “Segera dibuatkan dakwaan, dan dilimpah ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Teknis Pembinaan dan Pengawasan di Kejaksaan Agung, Selasa (26/9/17) siang.
Disebutkannya, rencana pelimpahan ini setelah tim Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P21), dan hari Selasa ditunggu pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Sri Rahayu, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Sri Rahayu adalah salah satu dari empat tersangka kelompok Saracen, yang dituding telah mengorganisir pembuatan ujaran kebencian melalui media sosial,” jelasnya.
Dia diamankan, Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Disangkakan menyebar konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(jns/dr)