SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

68
×

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Kepolisian Sektor Mauk, Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (38) di pinggir Jalan Raya Mauk-Tanjakan, Kampung Kijereng, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan laporan yang diterima, anggota Reskrim Polsek Mauk mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya, yaitu jenis Hexymer dan Tramadol. Pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Ferdiansyah, S.H., berhasil menangkap AG di lokasi. Penggeledahan yang dilakukan mengungkapkan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

33 bungkus plastik berisi 99 butir obat jenis EXIMER warna kuning.

1 bungkus plastik berisi 732 butir obat EXIMER.

49 lempeng obat golongan G jenis tramadol, total 490 butir.

1 lempeng obat tramadol dengan 9 butir.

1 unit ponsel merk Redmi.

Uang tunai sebesar Rp. 5.000.

1 karton.

1 tas samping warna hitam merk Winter.

AG mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial AAN GONDRONG yang dikirim melalui ojek online.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan AG melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *