HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

93
×

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tuntutan Hukum: Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, AG diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Saat ini, AG dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan langkah-langkah administratif dan penyidikan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menggelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, S.H., M.M., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (Aris)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *