
Tuntutan Hukum: Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, AG diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Saat ini, AG dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan langkah-langkah administratif dan penyidikan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menggelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, S.H., M.M., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (Aris)















