SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

70
×

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tuntutan Hukum: Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, AG diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Saat ini, AG dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan langkah-langkah administratif dan penyidikan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menggelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, S.H., M.M., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *