HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

92
×

Polsek Mauk Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Kepolisian Sektor Mauk, Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (38) di pinggir Jalan Raya Mauk-Tanjakan, Kampung Kijereng, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Berdasarkan laporan yang diterima, anggota Reskrim Polsek Mauk mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya, yaitu jenis Hexymer dan Tramadol. Pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Ferdiansyah, S.H., berhasil menangkap AG di lokasi. Penggeledahan yang dilakukan mengungkapkan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

33 bungkus plastik berisi 99 butir obat jenis EXIMER warna kuning.

1 bungkus plastik berisi 732 butir obat EXIMER.

49 lempeng obat golongan G jenis tramadol, total 490 butir.

1 lempeng obat tramadol dengan 9 butir.

1 unit ponsel merk Redmi.

Uang tunai sebesar Rp. 5.000.

1 karton.

1 tas samping warna hitam merk Winter.

AG mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial AAN GONDRONG yang dikirim melalui ojek online.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan AG melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *