SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Praktik Penjualan LKS di SMPN 1 Sepatan Timur : Komersialisasi Pendidikan yang Harus Dihentikan, Dinas Diminta Bertindak Tegas

53
×

Praktik Penjualan LKS di SMPN 1 Sepatan Timur : Komersialisasi Pendidikan yang Harus Dihentikan, Dinas Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Praktik dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 1 Sepatan Timur menuai reaksi keras publik. Praktik ini dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang dilarang oleh pemerintah. Ironisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Setiawan, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap sekolah yang bersangkutan.

“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Hukuman adalah langkah terakhir setelah proses klarifikasi dan pemanggilan pihak sekolah,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (22/10/24).

Namun, tanggapan ini dianggap belum cukup oleh banyak pihak yang menuntut agar penjualan LKS, yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah, dihentikan secara tegas dan tanpa kompromi.

Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Dedy Rahman mengkritik pendekatan lunak yang diambil oleh Dinas Pendidikan. Menurutnya, penjualan LKS adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang ada dan harus ditangani dengan cepat.

“Penjualan LKS ini melanggar UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Surat Edaran Kemdikbud. Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap praktik ini. Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, sekolah-sekolah lain akan merasa bebas melakukan pelanggaran yang sama,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini.

“Publik perlu mengetahui secara jelas langkah-langkah apa yang sudah dan akan diambil oleh Dinas Pendidikan. Jangan sampai kasus ini ditangani secara tertutup, karena hanya akan mengikis kepercayaan publik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *