Dedy menegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
“Pembinaan saja tidak cukup, harus ada hukuman tegas bagi oknum yang terlibat. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga soal melindungi hak siswa dan mencegah komersialisasi pendidikan,” jelasnya.
Tuntutan Publik untuk Transparansi dan Sanksi Tegas
Publik juga mendesak agar proses penanganan laporan ini dilakukan secara transparan. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintah menangani kasus yang menyangkut kepentingan umum.
“Jika kasus ini tidak ditangani dengan benar, kita akan melihat lebih banyak sekolah yang merasa aman untuk melakukan pelanggaran serupa. Dinas Pendidikan harus bertindak tegas dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa dipulihkan,” ucapnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan masih dalam tahap klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait. Namun, publik menunggu hasil nyata dari proses ini dan berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk menegakkan aturan serta mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan di sekolah-sekolah.(Aris)















