MetroMediaNews.co – Ratusan PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikbud Kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berunjuk rasa ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk rasa dilakukan karena mereka menolak akan dihapusnya keberadaan lembaganya pada 2018 mendatang menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017.
Aksi itu menurut koordinator forum UPTD Dikbud kecamatan se Kabupaten Subang Murnaly, merupakan gabungan berbagai kabupaten/kota yang tergabung dalam Forum UPTD Dikbud Kecamatan di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Murnaly unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan terbitnya Permendagri No.12 tahun 2017 dimana aturan itu dinilai mengancam keberadaan UPTD.
“Kami menuntut agar keberadaan lembaga UPTD Dikbud kecamatan tetap dipertahankan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar Kementerian Dalam Negeri mencabut dan merevisi keberadaan Permendagri No.12 tahun 2017 yang mengatur secara rinci terkait pembentukan dan pengklasifikasian Cabang dinas dan UPTD di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan kondisi saat ini, UPTD Dikbud Kecamatan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.
Terbitnya Permendagri itu dinilai telah menimbulkan kontroversi bagi seluruh stakeholder yang berkepentingan dan sekaligus meresahkan bagi kebanyakan pejabat struktural setingkat eselon IV di tingkat UPTD Dikbud kecamatan.
“Jika aturan itu diterapkan kelak, akan ada kehilanagn jabatan struktural setingkat eselon IVa bagi 30 Kepala UPTD dan setingkat eselon IVb bagi Kepala Sub Bagaian Tata Usaha (Kasubag TU) di lingkup UPTD Kecamatan se Kabupaten Subang,” ujarnya.















