Sementara itu, Dinas Dikbud kabupaten Subang memastikan aksi tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah, kendati sebagaian peserta aksi diikuti sejumlah Kepala Sekolah yang bernaung dibawah UPTD.
“Mereka sedang memperjuangkan nasibnya, silahkan saja yang penting Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan, toh guru-guru lainnya tetap melaksanakan tugasnya di kelas,” ujar Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kabupaten Subang Mukti Efendi.
Masih menurut Mukti, pihaknya mendukung para Pejabat UPTD yang sedang berjuang mempertanyakan nasibnya berkenaan dengan Permendagri No.12 tahun 2017.
“Secara pribadi mendukung para pejabat UPTD yang sedang memperjuangkan nasibnya, tetapi secara kedinasan ikut kebijakan pak Kadis Dikbud Kabupaten Subang,” katanya.
Ditambahkan, ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi fenomena Aparatur Sipil Negara (PNS-Red) eselon IVa dan IVb yang non job, akibat dihapusnya UPTD itu. Solusi pertama disesuaikan dengan Tupoksi untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di Pemerintah kecamatan. Atau beralih ke jabatan fungsional umum, misalnya menjadi Pengawas atau Penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas.
(BH)















