TEGAL – PT Neptunus Ancora Internasional membantah tudingan yang menyebut perusahaan melakukan penempatan fiktif terhadap dua calon Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM) ke Italia atas nama Ahmad Sahri dan Kanapi.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan dari LBH Ambara Keadilan dalam siaran pers yang diterima MetroMediaNews.co, Senin (15/6/2026).
Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H., menegaskan bahwa proses penempatan kedua calon awak kapal tersebut benar-benar dilakukan dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Menurutnya, Ahmad Sahri dan Kanapi telah melalui berbagai tahapan penempatan, mulai dari pengumpulan dokumen administrasi, proses rekrutmen, hingga pengajuan Visa Kerja Maritim ke Kedutaan Besar Italia di Jakarta.
“Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa permohonan visa benar-benar telah diajukan dan diproses oleh otoritas negara tujuan,” ujar Julio.
Ia menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan resmi Kedutaan Besar Italia tertanggal 15 Juli 2025 yang diterbitkan atas nama kedua calon awak kapal tersebut.
Lebih lanjut, Julio menegaskan bahwa penolakan visa yang dialami Ahmad Sahri dan Kanapi bukan disebabkan oleh dokumen palsu maupun pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Penolakan visa terjadi karena Kedutaan Besar Italia belum menerima Nulla Osta atau otorisasi kerja yang menjadi bagian dari mekanisme administrasi dan imigrasi yang berada dalam yurisdiksi otoritas Italia,” jelasnya.
Menurut Julio, persoalan tersebut bukan berarti proses penempatan tidak pernah dilakukan. Ia menilai, kendala yang terjadi murni berkaitan dengan belum terpenuhinya salah satu persyaratan administratif dari negara tujuan.















