SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEKab. PemalangPencurianPolri

Niat Jual Motor Curian Lewat COD, Pria Asal Pekalongan Malah Diciduk Polisi

137
×

Niat Jual Motor Curian Lewat COD, Pria Asal Pekalongan Malah Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Seorang pria berinisial TD (32), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Alih-alih mendapatkan pembeli, TD justru diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang saat transaksi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Hasilnya, motor itu cocok dengan data sepeda motor milik korban pencurian di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, yang terjadi pada 8 Juni 2026,” kata AKP Faizal, Senin (15/6/2026).

Korban diketahui berinisial AR (26). Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang di depan rumah sebelum pergi keluar.

Namun saat kembali sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Dari hasil pemeriksaan, motor yang hendak dijual melalui COD tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” jelasnya.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk empat pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nomor berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui calon pembeli.

Atas perbuatannya, TD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka dikenakan Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” ujar AKP Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *