SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BantenHOMEPendidikan

Jeritan Korban Penahanan Ijazah Kian Menguat, Debukota Desak Pemprov Banten Bertindak Nyata

1068
×

Jeritan Korban Penahanan Ijazah Kian Menguat, Debukota Desak Pemprov Banten Bertindak Nyata

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

Tangerang – Polemik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya penerimaan peserta didik baru, masih banyak lulusan yang mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan karena ijazah mereka belum diserahkan pihak sekolah dengan berbagai alasan, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Debukota, Agia Adha yang akrab di sapa Gibe. Menurutnya, ijazah merupakan hak dasar peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan terhadap siswa maupun orang tua.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Ketika seorang siswa telah menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta didik dan dinyatakan lulus, maka ijazah adalah hak yang harus diterima. Jangan sampai masa depan anak-anak terhambat hanya karena persoalan administrasi atau ekonomi keluarga,” ujar Gibe yang juga Pemerhati Pendidikan.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas terkait untuk mengambil langkah nyata dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang terus berulang tersebut. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menerima laporan masyarakat.

“Pemerintah harus proaktif. Jika memang ada kendala ekonomi yang menjadi alasan sekolah menahan ijazah, maka dinas dapat menjembatani melalui program bantuan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan BAZNAS atau lembaga terkait lainnya. Yang terpenting, hak siswa harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Gibe juga menilai diperlukan pendataan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sistematis dan tidak terus berulang setiap tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *